BeritaDaerahkriminal

Polsek Cikupa Gelar Realeas Ungkap Kasus Curanmor Dan Penipuan

×

Polsek Cikupa Gelar Realeas Ungkap Kasus Curanmor Dan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Tangerang lintasnews5terkini. Com Poksek Cikupa Melaksanakan Press Release Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian sepeda motor dan penipuan berkedok tenaga kerja, Selasa (11-07-2023).

Kapolsek Cikupa Akp Imam Wahyu Pramono, S.IK, mengungkapkan Kasus curanmor dengan barang bukti 3 (tiga) unit sepeda motor Honda dengan para pelaku berinisial, MF(18), AW (23), MR (30).

Lokasi kejadian di tempat berbeda di kelurahan Sukamulya dan desa Pasir Gadung kec. Cikupa Tangerang,” Ungkap Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan iming iming masuk kerja dengan pelaku Inisial AE (32) asal Desa bojong Cikupa,” Kata Imam Wahyu Pramono.

Satu lembar kwitansi pembayaran administrasi masuk kerja sejumlah Rp. 6,000,000,- (enam juta rupiah, (satu) lembar surat pernyataan, (lima) amplop besar berwarna coklat yang berisi surat lamaran kerja,” Tutup Kapolsek Cikupa, (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta