News

Pangdam XIV/Hsn : Forum Koordinasi Gakkumdu Dapat Ciptakan Pemilu Yang Berkualitas di Masyarakat

×

Pangdam XIV/Hsn : Forum Koordinasi Gakkumdu Dapat Ciptakan Pemilu Yang Berkualitas di Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Maros – Lintasnews5terkini.com-Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kab. Maros. Kamis (13/07/2023).

Selain Mayjen Totok, kedatangan Mahfud MD di Kota angin mamiri ini, juga disambut oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., dan sejumlah Forkopimda Sulsel.

Selain menyambut kedatangan Menko Polhukam, Pangdam menghadiri Forum Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menjadi tujuan kedatangan Mahfud MD di Kota Makassar sebagai pembicara, berlangsung di Hotel Claro.

Dengan mengangkat tema “Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi”, forum koordinasi berjalan dengan baik dan meriah dengan dihadiri para tokoh-tokoh di wilayah Sulawesi.

Melalui kegiatan ini Pangdam mengharapkan, kegiatan ini dapat memantapkan koordinasi antar sesama gakkumdu guna menciptakan pemilu yang berkualitas di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta