BeritaDaerah

Pendamping desa Kabupaten Enrekang Menggelar Rembuk Stunting Dan Musyawarah RKP Desa Di Alla Curio.

×

Pendamping desa Kabupaten Enrekang Menggelar Rembuk Stunting Dan Musyawarah RKP Desa Di Alla Curio.

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com Enrekang
Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun berikutnya dan juga menjadi amanat pemerintah pusat kepada pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting

Pendamping Desa wilayah kecamatan.Alla dan Curio intens menggelar Rembuk Stunting di seluruh Desa di kecamatan tersebut bahkan sudah mencapai 90 persen
Menurut Yusuf Saha sampai hari ,Kamis per 27 Juli 2023 Desa Salassa dan Desa Randanan,kita adakan rembuk stunting termasuk Taulo sudah selesai,hal ini di lakukan untuk mengintervensi Dana Desa dalam hal penanganan Stunting yang merupakan skala prioritas pemerintah pusat agar di tangani secara serius .

Dengan berdasar pada Pepres no 72 tahun 2021 yang mengatur tentang percepatan penurunan stunting yang holistik,integratif,dan berkualitas melalui koordinasi,sinergi,dan singkronisasi,di antara pemangku kepentingan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengurangi angka stunting di Indonesia ‘Ungkap Yusuf Saha Saat di Wawancarai Awak Media Kamis 27 Juli 2023 di kantor Desa Salassa Kemarin.

Lanjut Yusuf’ rembuk stunting yang kita laksanakan ini,sekaligus membicarakan RKP desa tahun 2024 serta realisasi penggunaan dana desa ,termasuk membahas pokir desa sesuai juknis DD dari hasil musyawarah Desa.
Nah menyoal percepatan penanganan ,penurunan Stunting di Kabupaten Enrekang Target pemerintah daerah dalam hal ini ,14 persen tahun depan .sasaran kita untuk menurunkan angka Stunting melalui Dana desa 10 persen di alokasikan kesitu dengan memberikan makanan tambahan bagi balita yang terdeteksi resiko maupun gejala stunting apalagi Enrekang termasuk tertinggi angka stunting nya di Provinsi Sulsel .setelah Bone dan Jeneponto .

Biasanya menurut Yusuf Saha,PMT ngambil makanan pabrikan tapi kita di Enrekang yang kaya akan hasil pertanian berupa sayur mayur lebih cenderung memanfaatkan pangan lokal yang kaya akan nutrisi dan vitamin seperti kelor bisa di jadikan penganan Puding, Wortel buat jus susu sapi kerbau di olah menjadi Dangke sehingga Desa perlu berkreasi

Di Acungkan Jempol ‘Bupati dan Wakil nya ranking pertama dapat penghargaan dari pemerintah pusat dan Gubernur dalam rangka pemanfaatan pangan lokal
Dinas kesehatan (puskesmas) ikut andil dalam penanganan stunting konvergensi dan koordinasi,kolaborasi dengan pemerintah Desa untuk mencegah stunting dl desa itu sendiri ‘ sementara puskesmas menangani bumil KIA, dan PMT termasuk pemberian vitamin Ujar Yusuf.

Terkait Penyerapan Dana Desa dari hasil.monitoring nya sudah sudah mencapai target,normatif nya 50 persen penggunaan Dana nya Desa bisa mengusul lagi untuk pencairan berikut nya
Penyaluran DD ke rekening Desa ada 3 tahap ,tahap 1 bulan Maret April,tahap 2 Mei Juni bahkan sudah ada desa yang masuk pencairan tahap 3 seperti desa Mata Allo progres nya cepat sekali,desa yang lain nya baru masuk tahap ke 2 .artinya tidak ada masalah di desa yang saya dampingi semua berjalan lancar.pungkas Yusuf.(Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta