Gowa

Pastikan Keamanan dan Kesiapan Operasional para Personel, Siepropam Polres Gowa Gelar Pemeriksaan Senpi secara Rutin

×

Pastikan Keamanan dan Kesiapan Operasional para Personel, Siepropam Polres Gowa Gelar Pemeriksaan Senpi secara Rutin

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Siepropam Polres Gowa, Senin (31/07/2023), pagi, menggelar pemeriksaan rutin senjata api bagi personel Polres Gowa. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabaglog KOMPOL Tamba Hamid, S,Sos, atas perintah Kapolres Gowa Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.

Pemeriksaan senjata api bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesiapan operasional para personel Polres Gowa dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan keselamatan dalam bertugas.

Kapolres Gowa melalui Kabaglog KOMPOL Tamba Hamid, S,Sos, menegaskan pentingnya kepatuhan dan disiplin dalam menggunakan senjata api sebagai alat tugas.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menangani senjata api dengan benar dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Pemeriksaan senjata api ini akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya Polres Gowa dalam menjaga standar keamanan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian demi melayani dan melindungi masyarakat dengan sebaik-baiknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta