News

Kajati Sulsel Melantik Ardiansya, S.h, M.h Sebagai Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

×

Kajati Sulsel Melantik Ardiansya, S.h, M.h Sebagai Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini. com-
Senin (07/08/2023) bertempat di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen Pada Kejati Sulsel.Ardiansyah menjabat sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan,

Penghentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK tersebut ditanda tangani di Jakarta 20 Juli2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono .Sebelumnya bArdiansyah Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan,

Kalimantan Timur.Dalam Acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Mengawali sambutannya Kajati Sulsel Leo Simanjutak mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi. upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat,

lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.Leo Simanjuntak melanjutkan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam,

pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip“The Right Man On The Right Place”. diharapkan pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi,

dengan cara Laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, Komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, Semangat eenenon deelbaar dan saling bahu membahu.

Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen (Ardiansyah) agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif,

Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia. Leo Simanjuntak tidak lupa menginngatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel “memastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”. Untuk itu perlu mempedomani dan melaksanakan 7 (Tujuh)

Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu : 1). Aktualisasikan Pola Hidup Yang Merefleksikan Nilai Tri Krama Adhyaksa Baik Dalam Pelaksanaan Tugas Maupun Bersosialisasi Di Tengah Masyarakat, 2).

Tingkatkan Kepekaan Sosial Berinteraksi Dan Berkomunikasi Dengan Masyarakat Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kehidupan Bermasyarakat, 3).

Wujudkan Kesatuan Pola AnalisisYuridis Yang Terstruktur Dan Terukur Dalam Setiap Penyelesaian Penanganan Perkara, 4)

.Laksanakan Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural Dan Tuntas, 5).

Perkuat Kemampuan Manajerial Dan Administratif Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, 6).

Optimalkan Sinergi Antar Bidang Guna Mewujudkan Keberhasilan Capaian Kerja Institusi, 7)

.Jaga Netralitas Personel Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak Sebagai Nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta