BeritaDaerah

Direktur PDAM dan Kadis TPHP Enrekang Ikuti Rakor, Antisipsi Dampak El Nino

×

Direktur PDAM dan Kadis TPHP Enrekang Ikuti Rakor, Antisipsi Dampak El Nino

Sebarkan artikel ini

Direktur PDAM dan Kadis TPHP Enrekang Ikuti Rakor, Antisipsi Dampak El Nino

Direktur PDAM Enrekang dan Kadis TPHP Enrekang Rakor dengan Gubernur

ENREKANG,lintasnews5terkini.comĀ  Pemda Enrekang mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Dampak El Nino. Rakor berlangsung secara daring, diikuti dari Pendopo Rujab Bupati, (Jumat 25/8).

Rakor yang juga diikuti oleh forkopimda Sulsel ini, dipimpin langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Bupati Enrekang diwakili Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Addi, SP.,MM, Direktur PDAM Hj Halifah Bando, beserta jajaran terkait.

“Kita terus memonitor perkembangan dan dampak el nino. Produktivitas pertanian adalah prioritas yang kita jaga saat ini,” kata Addi.

Selain itu pasokan air bersih dari PDAM, sejauh ini masih aman.

Pemda Enrekang juga siap melaksanakan arahan Gubernur yang disampaikan Pj Sekprov, untuk membentuk tim lintas sektor yang mengidentifikasi masalah dan intervensi yang dibutuhkan selama el nino.

“Kita juga mengapresiasi kesiapan Pemprov memberi bantuan penanganan, bila mana ada situasi darurat dampak el nino,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta