Uncategorized

Kapolres Bone Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cekdam Bontocani

×

Kapolres Bone Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Cekdam Bontocani

Sebarkan artikel ini

 

Lintasnews5terkini,–Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cekdam di desa bulusirua kecamatan bontocani kabupaten Bone Sulawesi Selatan mandek di Mapolres Bone, Minggu 3 September 2023

Ketua umum LSM Lamellong Muhammad Rusdi mendesak Kapolres Bone untuk mengusut tuntas kasus tersebut, pasalnya kasus ini sudah lama sekali tidak ada perkembangan bahkan bertahun-tahun tidak ada kepastian hukum,” jelasnya

Sebelumnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cekdam ini, melalui Dinas sumber daya air cipta karya dan tata ruang provinsi Sulawesi Selatan menelan anggaran dengan Pagu Rp 3 Miliar lebih bersumber dari APBD Sulsel tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV Mega jaya pernah di laporkan LSM Lamellong beberapa tahun yang lalu ke polres Bone, namun kasus itu ternyata sudah dilakukan penyelidikan oleh unit Tipidkor polres Bone lebih awal, sudah banyak yang diperiksa baik dari dinas yang terkait maupun dari rekanan, perkembangan terakhir satu tahun yang lalu, kata penyidiknya sisa menunggu hasil audit dari inspektorat provinsi Sulawesi Selatan,” Kata Rusdi

Lanjut Rusdi menjelaskan bahwa sampai saat hasil audit dari inspektorat provinsi Sulawesi Selatan tak kunjung turun padahal sudah bertahun tahun , oleh sebab itu nanti saya akan melakukan audensi dengan kasat Reskrim yang baru untuk mencari apa sebabnya kasus ini tidak tuntas sampai saat ini,” Ungkapnya (NU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta