BeritaDaerah

WCD 2023, Wabup Asman Pimpin Bersih-bersih di Anjungan dan Sungai Mata Allo

×

WCD 2023, Wabup Asman Pimpin Bersih-bersih di Anjungan dan Sungai Mata Allo

Sebarkan artikel ini

ENREKANG, lintasnews5terkini.com Tanggal 16 September 2023 menjadi hari memperingati World Cleanup Day (WCD). Peringatan ini menyatukan jutaan sukarelawan di dunia turut serta dalam upaya untuk mengatasi krisis sampah global.

Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2023, Pemkab Enrekang turut berpartisipasi melakukan aksi bersih-bersih.

WCD 2023 di Enrekang, dikoordinir Dinas Lingkungan Hidup, dengan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Enrekang Asman. Kegiatan ini diikuti ratusan warga, yang dipusatkan di sepanjang anjungan dan bantaran sungai Mata Allo.

“Kegiatan ini wujud kepedulian pemerintah dan masyarakat terhadap lingkungan,” kata Asman.

Wakil bupati mengapresiasi WCD ini yang selalu jadi momentum penyadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. WCD mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan.

“gerakan ini harus jadi agenda rutin dengan melibatkan seluruh stakeholder. sampah adalah masalah bersama,” tegasnya.

WCD 2023 menghimpun 13 juta relawan dari seluruh dunia untuk melaksanakan aksi bersih bersih sampaj serentak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta