Nasional

Lantik Pj. Gubernur Sumsel dan Kaltim, Mendagri: Teruskan Program Prioritas dan Strategis Nasional

×

Lantik Pj. Gubernur Sumsel dan Kaltim, Mendagri: Teruskan Program Prioritas dan Strategis Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni dan Pj. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik untuk melanjutkan berbagai program prioritas dan strategis nasional. Beberapa di antaranya seperti penurunan angka stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.

“Tugas utama yang paling penting bagi saya adalah mereka bisa membuat pemerintahan tetap berjalan, running, jangan sampai terjadi kekosongan. Tapi selain itu saya minta juga mereka melakukan hal-hal yang prioritas, baik nasional maupun daerah,” ujar Mendagri kepada awak media usai Pelantikan Pj. Gubernur Sumsel dan Pj. Gubernur Kaltim yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pj. Ketua TP PKK Provinsi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (2/10/2023).

Khusus di lingkup kewilayahan, Mendagri meminta Pj. Gubernur Kaltim agar mendorong dan mendukung proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini sedang berlangsung. Sedangkan kepada Pj. Gubernur Sumsel, Mendagri meminta agar program-program strategis nasional yang ada di Sumsel tetap berjalan. Termasuk pembangunan jalan, pelabuhan, hingga penanganan persoalan lingkungan.

“Saya minta betul-betul dalam waktu pendek ini tangani kebakaran hutan lahan yang ada di sana, karena saya mendengar kualitas udara di Kota Palembang tidak sehat. Jadi ada beberapa titik kebakaran, segera dikerjakan dengan Forkopimda, di samping tentunya akan meminta bantuan pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain itu, Mendagri juga meminta mereka agar bersama-sama dengan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan sistem dan situasi kondusif dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan bahwa kedua Pj. yang terpilih memiliki kemampuan dan kapabilitas yang sangat memadai tentang pemerintahan. Sebagai alumni dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) atau sekarang beralih nama menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), keduanya saat ini dipercaya mengemban jabatan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemendagri.

“Dua-duanya Dirjen yang memahami selama ini tentang daerah. Satu memahami tentang prinsip-prinsip pemerintahan, otonomi daerah, Pak Akmal Malik doktor, Dirjen Otda (Otonomi Daerah). Dan kemudian Pak Dr. Agus Fatoni adalah Dirjen Bina Keuda, jadi sangat memahami,” terangnya.

Selain itu, baik Agus Fatoni maupun Akmal Malik juga telah berpengalaman menjalankan tugas sebagai Pj. gubernur. Fatoni diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) selama 3 bulan, sedangkan Akmal juga pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) selama 12 bulan.

“Saya meminta dua penjabat gubernur betul-betul mengkonsolidasikan ke dalam dengan Forkopimda, dengan para staf, dan juga dengan para bupati/wali kota. Karena beliau berdua adalah birokrat, ASN yang apolitik, maka otomatis kita harapkan tidak ada sekat-sekat politik dengan para bupati/wali kota,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta