GowaPendidikan

Kapolsek Bontonompo Polres Gowa Jadi Inspektur Upacara Di SMA 3 Gowa

×

Kapolsek Bontonompo Polres Gowa Jadi Inspektur Upacara Di SMA 3 Gowa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Gowa, – LintasNews5Terkini.com | Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH bertindak selaku Inspektur Upacara di SMA Negeri 3 Gowa, Senin (23/10/2023).

Pada kesempatan ini AKP Hasan menyampaikan beberapa pesan kamtibmas di hadapan siswa siswi serta para guru SMA Negeri 3 Gowa.

Kapolsek menyampaikan supaya para siswa-siswa rajin dan giat belajar agar dapat mencapai cita-cita serta berguna bagi orang tua, bangsa dan negara.

Para siswa-siswi yang belum mempunyai SIM C untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda motor kesekolah dan dan bagi siswa siswi yang mempunyai SIM dan menggunakan sepeda motor agar tidak memarkir kendaraan di luar sekolah.

Kapolsek menambahkan agar siswa siswi dapat berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak datang ke tempat tempat yang sering terjadi balap liar di sore dan malam hari.

Saat di temui, AKP Hasan Fadhlyh, SH menambahkan bahwa para siswa siswi ini adalah generasi penerus bangsa, kami harap siswa siswa dapat meraih prestasi di bangku sekolah serta dapat menggapai cita-citanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta