JenepontokegiatanNews

Bupati Jeneponto Hadiri Rapat Paripurna DPRD

×

Bupati Jeneponto Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini – Bupati Jeneponto, H.Iksan Iskandar hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto pada hari ini. Kamis. (26/10/2023).

Rapat tersebut diadakan dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto untuk Tahun Anggaran 2024.

Ranperda APBD Tahun 2024 yang diserahkan pada hari ini merupakan hasil formulasi dari kumpulan seluruh Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah.

diamana sebelumnya, ranperda ini telah melalui tahap verifikasi dan asistensi oleh tim anggaran pemerintah daerah. Selain itu, dokumen ini juga telah direviu oleh tim Inspektorat.

Setelah melalui serangkaian tahapan tersebut, Ranperda APBD Tahun 2024 telah dikompilasi menjadi dokumen final yang siap untuk diserahkan pada hari ini.

Penyerahan Ranperda APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran untuk tahun berikutnya.

Bupati Jeneponto dalam pidatonya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024.

Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah serta upaya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pimpianan dannggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Forkopimda, sekda Jeneponto H. Muh.Arfin Nur , para pejabat daerah, serta pihak terkait lainnya.

Proses pengesahan Ranperda APBD Tahun 2024 akan terus berlanjut dengan tahapan selanjutnya, termasuk pembahasan dan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat Jeneponto_”.ujar Bupati

 

(Sumber : Humas Kominfo Jeneponto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta