News

Polisi Respon Cepat Pemalangan di Perempatan Jalan Yos Sudarso Busiri, Mimika

×

Polisi Respon Cepat Pemalangan di Perempatan Jalan Yos Sudarso Busiri, Mimika

Sebarkan artikel ini

Mimika, Papua  – LintasNews5Terkini.com | Kasat Samapta Iptu Tahapay bersama personel Polsek Mimika Baru merespon kasus pemalangan di Jalan Yos Sudarso Busiri Kabupaten Mimika, oleh masyarakat suku Kamoro, Jumat (27/10/2023). Pemalangan tersebut diduga buntut dari penganiayaan yang terjadi terhadap korban an. Yosep Kataipukaro (40).

Diketahui korban sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di jalanan dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Mimika.

Pukul 05.56 WIT, pihak berwenang menerima laporan dari saksi M tentang penemuan Yosep dalam kondisi kritis, tergeletak di dekat tempat sampah di jalan Busiri, dengan luka parah pada kepala.

Piket Lalulintas segera merespon laporan tersebut dan membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Mimika untuk perawatan medis. Namun, sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil, dan Yosep dinyatakan meninggal dunia.

Proses perpindahan jenazah ke kamar jenazah RSUD menjadi momen yang emosional. Saat korban dibawa ke kamar jenazah, keluarga korban yang mengikuti menuju ruangan jenazah tidak terima dan melampiaskan emosi dengan memukul kaca dan akhirnya keluar dari ruang jenazah menuju jalan poros Yos Sudarso – Busiri untuk melakukan aksi pemalangan jalan.

Kasat Samapta Iptu Tahapay bersama dengan Polsek Mimika Baru merespon cepat situasi ini, dan tiba di lokasi untuk mengatasi pemalangan jalan yang dilakukan oleh keluarga korban.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian Resor Mimika. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pelaku dan mengantisipasi perkembangan selanjutnya dalam kasus ini,” kata Iptu Tahapay.

Dirinya berpesan kepada keluarga korban untuk tetap tenang serta mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak yang berwenang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta