Gowakegiatan

Dekatkan Pelayanan Kepolisian, Kapolsek Bontonompo Berikan Pembekalan Dan Sematkan Atribut Polisi RW

×

Dekatkan Pelayanan Kepolisian, Kapolsek Bontonompo Berikan Pembekalan Dan Sematkan Atribut Polisi RW

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Gowa, – LintasNews5Terkini.com | Personil Polsek Bontonompo Polres Gowa melaksanakan apel pagi di halaman kantor Polsek Bontonompo di pimpin langsung oleh Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh, SH.

Usai melaksanakan apel pagi, AKP Hasan memberikan pembekalan kepada personilnya yang bertugas sebagai Polisi RW di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan Kab. Gowa, Senin (30/10/2023).

Pada kesempatan ini, Kapolsek juga menyematkan atribut Polisi RW kepada seluruh personil yang bertugas sebagai Polisi RW di dua kecamatan.

Saat di temui di ruang kerjanya, AKP Hasan Fadhlyh, SH menjelaskan bahwa Polisi RW bertujuan sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas yang akan dilaksanakan di lingkup wilayah terkecil.

Dalam bekerja, nantinya Polisi RW akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. Adapun peran Polisi RW ini akan bersinergi dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa utamanya terkait informasi.

“Kami harap Polisi RW bisa bekerja dan berjalan dengan baik, merespon setiap persoalan yang terjadi di lingkup RW. Meningkatkan sinergitas dengan ketua RW, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa,” tutur AKP Hasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta