JayapuraNews

Laksanakan KRYD, 60 Pengendara Terjaring Razia

×

Laksanakan KRYD, 60 Pengendara Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Sebanyak 60 pengendara terjaring dalam razia yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polresta Jayapura Kota bertempat di depan Mako Polresta Jayapura Kota, Selasa (31/10) Sore.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K ketika dikonfirmasi disela kegiatan menjelaskan, Kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi Operasi Mantap Brata.

“Dengan adanya kegiatan ini kiranya kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang bersifat fatal bagi pengendara yang tidak tertib aturan lalulintas dan juga menjadikan Kota Jayapura yang taat akan aturan,” Ujar Kasat Lantas.

Disamping itu juga Sat Lantas Polresta juga melaksanakan Patroli Kasih Biru guna mengantisipasi para pengendara yang dalam pengaruh miras.

“Karena belakangan ini tingkat kecelakaan di Kota Jayapura terjadi karena pengaruh miras, kami juga telah memiliki beberapa rute dalam berpatroli yang merupakan daerah rawan yakni Holtekamp, Jembatan Merah, Ring Road, dan Jalan Baru,” jelas Kasat Lantas.

Kompol Dian juga menghimbau kepada warga masyarakat Kota Jayapura, mari kita tertib dalam berlalu lintas guna menciptakan Kamseltibcar lantas di Kota Jayapura.

“Mari kita menjadi Pelopor keselamatan berlalulintas dengan tertib dalam berlalu lintas dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” Pungkasnya.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta