Daerah

Perkuat Silaturahmi, Gubernur AAL Terima Kunjungan Kerja Danpuskopaska TNI AL

×

Perkuat Silaturahmi, Gubernur AAL Terima Kunjungan Kerja Danpuskopaska TNI AL

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Lintasnews5terkini.com – Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut (AAL) Laksda TNI Supardi menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Komando Pasukan Katak (Danpuskopaska) TNI AL Laksma TNI Baroyo Eko Basuki di ruang VIP Mako AAL, gedung R. Soebijakto, Kesatrian AAL, Bumimoro, Surabaya, Kamis kemarin (8/11).

Dalam menerima kunjungan kerja Danpuskopaska TNI AL kali ini Gubernur AAL didampingi Wakil Gubernur (Wagub) AAL Laksma TNI Arif Badrudin, Sekretaris Lembaga (Seklem) AAL Laksma TNI Alindri Weningingtyas serta para Pejabat Utama AAL lainnya, sedangkan Danpuskopaska TNI AL bersama dengan Wadanpuskopaska TNI AL Kolonel Laut (P) Hendrik usah Prihantoko serta para Pejabat Utama Puskopaska TNI AL lainnya.

Gubernur AAL menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang di AAL atas kunjungan Danpuskopaska TNI AL beserta para Pejabat Utama Puskopaska TNI AL, dengan harapan kunjungan ini selain untuk silaturahmi juga sebagai wahana komunikasi timbal balik yang dapat memberikan masukan yang berharga bagi kedua organisasi khususnya Lembaga Pendidikan Akademi TNI Angkatan Laut yang mencetak calon calon pemimpin TNI AL/TNI, bangsa dan negara masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta