Nasional

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

×

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, Lintasnews5terkini.com – Sabtu, 17 Oktober 2026, Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus urusan tanah, namun tidak memiliki waktu pada hari kerja. Layanan tersebut dibuka setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

“Melalui layanan (PELATARAN) ini memudahkan masyarakat untuk keperluan apa pun di Kantah. Kebetulan saya kerja dari hari Senin sampai hari Jumat, hari ini jadi bisa mengantar ibu saya mengambil sertipikat,” ujar warga Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Nyarmi, saat menggunakan PELATARAN di Kantah Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu pagi.

Dengan adanya PELATARAN, ia dan masyarakat lainnya yang kerja harian dapat menyesuaikan waktu pengurusan dengan aktivitas masing-masing. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantah yang sudah menyediakan layanan PELATARAN yang bisa dilakukan di akhir pekan,” tambahnya.

Layanan yang tersedia dalam PELATARAN ini juga beragam. Warga Desa Wedi, Muhsin, dalam kesempatan yang sama juga datang ke Kantah Kabupaten Bojonegoro untuk mengurus penataan batas tanah miliknya.

“Ini sangat membantu saya karena pada jam kerja hari Senin sampai Jumat, ada kesibukan. Jadi, di hari Sabtu ini sangat membantu. Waktu pengurusannya juga sangat singkat, tidak terlalu lama,” ujar Muhsin.

Bagi Muhsin, layanan pada akhir pekan menjadi pilihan yang praktis bagi masyarakat yang terkendala waktu pada hari kerja. Warga tidak perlu meninggalkan pekerjaan atau aktivitas lainnya untuk mendapatkan pelayanan pertanahan, karena pengurusan dapat dilakukan pada waktu yang lebih fleksibel.

Keberadaan PELATARAN ditargetkan bisa meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Dengan dibukanya layanan pada akhir pekan, warga tetap dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan, tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta