Hukumkriminal

Polsek Muara Tami Limpahkan Satu Tersangka Pencurian & Penganiayaan ke Kejaksaan

×

Polsek Muara Tami Limpahkan Satu Tersangka Pencurian & Penganiayaan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami serahkan satu tersangka pencurian dan penganiayaan berinisial JF (31) ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/11) siang.

Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dirinya mengatakan, JF diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 52 / III / 2023 / SPKT / Polsek Muara Tami / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 08 Maret 2023.

“Dirinya melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban atas nama Muhammad Sainal bertempat di Jl.Hanurata Holtekamp Belakang Pemancingan Harangan Bagot Kelurahan Koya Barat kemudian,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, Dirinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Kapolsek juga menambahkan, dirinya melalui Penyiduk Unit Reskrim Polsek Muara Tami serahkan JF kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Yosef, S.H., M.H.

“Atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP DAN / ATAU Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta