Sat Narkoba Polresta Serahkan 5 Tersangka Atas 3 Kasus ke JPU

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Satuan reserse narkoba polresta jayapura kota melimpahkan 5 tersangkanya atas tiga kasus yang diproses oleh penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11) siang.

Kelima tersangka tersebut yakni, FSM Alias Abang (32), DCY Alias Patra (31) dan SR Alias Kacon (37) atas perkara minuman keras oplosan yang memakan 4 korban jiwa / meninggal dunia dengan TKP di seputara Dok IX Distrik Jayapura Utara beberapa waktu lalu.

Sedangkan dua lainnya yakni BWM Alias Billy (22) atas kepemilikan narkotika jenis Ganja dan MDB Alias Tiar (22) terkait penguasaan narkotika jenis Sabu yang ditemukan padanya.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan kelima tersangka tersebut oe pihak Kejaksaan.

“Kelima tersangka kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, dimana proses penyidikan akan lanjut ke tahap berikutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh mereka,” ujar AKP Irene.

Lebih lanjut dikatakan AKP Irene, untuk ketiga pelaku kasus miras oplosan disangkakan Pasal 136 Ayat (1) hutuf a dan b UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Sementara kepada tersangka BW Alias Billy disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, MDB Alias Tiar kami kenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana kedua-duanya sama-sama terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang AKP Irene.

Kelima tersangka diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H dan EmanKristina Dogomo, S.H selaku Jaksa Penuntu Umum.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *