Hukumkriminal

Sat Narkoba Polresta Serahkan 5 Tersangka Atas 3 Kasus ke JPU

×

Sat Narkoba Polresta Serahkan 5 Tersangka Atas 3 Kasus ke JPU

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Satuan reserse narkoba polresta jayapura kota melimpahkan 5 tersangkanya atas tiga kasus yang diproses oleh penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/11) siang.

Kelima tersangka tersebut yakni, FSM Alias Abang (32), DCY Alias Patra (31) dan SR Alias Kacon (37) atas perkara minuman keras oplosan yang memakan 4 korban jiwa / meninggal dunia dengan TKP di seputara Dok IX Distrik Jayapura Utara beberapa waktu lalu.

Sedangkan dua lainnya yakni BWM Alias Billy (22) atas kepemilikan narkotika jenis Ganja dan MDB Alias Tiar (22) terkait penguasaan narkotika jenis Sabu yang ditemukan padanya.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan kelima tersangka tersebut oe pihak Kejaksaan.

“Kelima tersangka kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, dimana proses penyidikan akan lanjut ke tahap berikutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh mereka,” ujar AKP Irene.

Lebih lanjut dikatakan AKP Irene, untuk ketiga pelaku kasus miras oplosan disangkakan Pasal 136 Ayat (1) hutuf a dan b UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Sementara kepada tersangka BW Alias Billy disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, MDB Alias Tiar kami kenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana kedua-duanya sama-sama terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang AKP Irene.

Kelima tersangka diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H dan EmanKristina Dogomo, S.H selaku Jaksa Penuntu Umum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta