Breaking News

Diduga Arus Pendek, Api Hanguskan 2 Rumah Pribadi dan 7 Rumah Sewa di Waena

×

Diduga Arus Pendek, Api Hanguskan 2 Rumah Pribadi dan 7 Rumah Sewa di Waena

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Sebanyak 2 unit rumah pribadi dan 7 unit rumah sewa hangus habis dimakan si jago merah, peristiwa tersebut terjadi di putaran taksi Perumnas III Kelurahan Yabansai Distrik Heram, Senin (27/11) siang.

Rumah pribadi diketahui milik Amin (58) dan Karsani (66), sementar pemilik rumah sewa sebanyak 7 unit yang hangus terbakar yakni Mulyani.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Heram AKP Frengky Rumbiak saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa kebakaran tersebut, dimana diduga api berasal dari plafon rumah sewa.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan awal saksi di lokasi kejadian, api berasal dari plafon rumah sewa karena saksi sempat menelusuri ketika melihat kepulan asap.

“Jadi sekitar jam 1 siang tadi kejadiannya, berawal dari keterangan saksi di lokasi kejadian yang melihat kepulan asap dari atap rumah sewa, kemudian ia memanggil pemilik rumah dan mengecek ternyata api berasal dari plafon rumah,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, api begitu cepat merambat hingga membakar beberapa rumah, namun berhasil dipadamkan dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Jayapura, AWC Korem 172 PWY, AWC Brimob Polda Papua dan AWC milik Polresta Jayapura Kota.

“Dugaan sementara api berasal dari arus pendek listrik atau korsleting, namun pihak Kepolisian tentunya akan melakukan Olah TKP untuk mengetahui pasti penyebab terjadinya kebakaran,” tegas Kapolsek.

Dirinya juga menegaskan, peristiwa kebakaran yang terjadi adalah murni kecelakaan dan bukan dibakar. “Dan dari kejadian tersebut kerugian materiil diperkirakan mencapai milyaran rupiah, untungnya tidak terdapat korban jiwa,” pungkas Kapolsek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta