Penyidik Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Ganja Disaksikan Dengan Jaksa

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Jalan Ampera Samping Toko Saudara 2 Kota Jayapura, Senin (27/11) siang.

Dalam pemusnahan tersebut, tersangka yang memiliki barang bukti itu yakni AT (18).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi mengungkapkan, barang bukti milik tersangka AT yang dimusnahkan berjumlah 347,5974 (tiga ratus empat puluh tujuh koma lima sembilan tujuh empat) Gram.

Bacaan Lainnya

“Ini kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan juga atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka,” Ujar AKP Irene.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Barang bukti milik tersangka yang telah dimusnahkan disisahkan sebagian guna kepentingan proses penyidikan.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh AT dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Maurid Suruan, S.H. dan didampingi oleh Brigpol Christian Idvan,” pungkas AKP Irene.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *