News

Kabid Humas: Sidang Lanjutan Agus Kosay dan Beny Murib Tetap Aman dan Kondusif

×

Kabid Humas: Sidang Lanjutan Agus Kosay dan Beny Murib Tetap Aman dan Kondusif

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Pada Rabu (13/12), dua tersangka, Agus Kosay dan Beny Murib, kembali menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A terkait kasus kekerasan terhadap orang secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Kedua tersangka telah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Jayapura atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Jayapura pada 18 Agustus 2023.

Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang kemudian diserahkan kepada kejaksaan setelah berkas dinyatakan P21.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menyatakan bahwa dalam sidang tersebut, surat dakwaan dari Penuntut Umum terhadap keduanya telah dinyatakan sah dan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Agus Kosay maupun Beny Murib diketahui akan kembali menjalani sidang pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 dengan agenda Sidang Putusan Sela oleh Majelis Hakim,” ucapnya.

Kombes Pol. Benny menegaskan bahwa pengamanan selama sidang akan diperketat untuk menjaga situasi yang aman.

“Kami juga terus melakukan komunikasi dengan para tokoh masyarakat untuk mendukung aparat kepolisian dalam menertibkan dan menjamin keamanan situasi yang kondusif, terutama mengingat ada pendukung dari masing-masing pihak yang ikut mengawal jalannya sidang,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta