Hukumkriminal

Penyidik Limpahkan Tersangka Pemilik Ganja Seberat 1 Kg ke Jaksa

×

Penyidik Limpahkan Tersangka Pemilik Ganja Seberat 1 Kg ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangkanya berinisial PP (24) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (5/12) siang.

Tersangka PP merupakan seorang pria yang hendak naik ke atas Kapal membawa narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1.030,67 Gram atau 1 kg lebih dan tertangkap tangan oleh petugas di area dermaga pelabuhan laut Jayapura pada Jumat (8/9/23) lalu sekitar Pukul 00.30 WIT.

Kasat Resnakoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan PP ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh JPU dan harus segera dilimpahkan.

“Berkas Perkaranya PP dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 35 / IX / 2023 / Spkt / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 08 September 2023 oleh Jaksa telah dinyatakan lengkap atau P.21, untuk itu PP kami limpahkan,” ungkap AKP Irene.

Lebih lanjut kata AKP Irene, tersangka PP diserahkan bersama sampel barang bukti yang disisakan ke ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.

“Atas perbuatannya tersebut, PP oleh Penyidik kami disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata AKP Irene.

Dirinya juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi mereka pelaku pemilik narkotika, demi menjaga keberlangsungan masa depan bangsa, pihaknya tegas menangani hal tersebut.

“Pengedar, Pemilik Ganja, Pemakai, semua ada porsinya sendiri-sendiri sesuai aturan di dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaga masa depanmu, ada keluarga yang menantimu membuat mereka bahagia dan bangga, bukan sebaliknya,” pungkas Kasat Narkoba Polresta AKP Irene Aronggear.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan