Hukumkriminal

Polres Jayawijaya Amankan Dua Terduga Pelaku Pembuat CT di Jalan Yos Sudarso Wamena

×

Polres Jayawijaya Amankan Dua Terduga Pelaku Pembuat CT di Jalan Yos Sudarso Wamena

Sebarkan artikel ini

Wamena, PapuaLintasnews5terkini.com | Kepolisian Resor Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Yos Sudarso Wamena, Selasa (09/01) sore.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pembuat Miras jenis CT berinisial RN (25) dan CT (47) di Jalan Yos Sudarso Wamena.

Kapolres menjelaskan bahwa keduanya diamankan bersama dengan barang bukti alat produksi Miras oleh tim Patroli Polres Jayawijaya saat melakukan razia terhadap tempat pembuatan minuman keras di Jalan Yos Sudarso Wamena sore tadi.

“Saat razia tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 Botol minuman jenis Cap tikus (CT), 1 Galon minuman jenis Cap tikus (CT), 4 Ember rendaman air jenis balo, 2 Kompor alat masak dan 2 Dandang alat masak,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa untuk kedua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami dari Polres Jayawijaya telah berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap minuman keras. Hal ini sebagai bentuk upaya kami dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya karena akar permasalahan di Wamena ini adalah minuman keras,” tutup Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta