Hukum

Ka Ops Damai Cartenz: Operasi Damai Cartenz-2024 Di Papua, Fokus Pada Penegakan Hukum Terhadap KKB dan KKP

×

Ka Ops Damai Cartenz: Operasi Damai Cartenz-2024 Di Papua, Fokus Pada Penegakan Hukum Terhadap KKB dan KKP

Sebarkan artikel ini

Papua, – Lintasnews5terkini.com | Perpanjangan Operasi Damai Cartenz-2024 oleh Polri di Papua menegaskan komitmen Polri terhadap menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa perpanjangan Operasi Damai Cartenz-2024 oleh Polri mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Rabu/10/1/2024.

“Operasi Damai Cartenz-2024 tetap memiliki fokus utama pada penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di Papua. Pendekatan yang diterapkan masih sejalan dengan pola kerja tahun-tahun sebelumnya”, Pungkasnya.

Ditambahknnya, Fungsi operasi mencakup pembinaan masyarakat, deteksi, dan hubungan masyarakat, yang didukung oleh satuan tugas penegakan hukum dan Sasaran operasi mencakup wilayah Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, dengan fokus pada sembilan kabupaten, yaitu Pegunungan Bintang, Yahukimo, Mimika, Intan Jaya, Dogiyai, Puncak, Nduga, Jaya Wijaya, dan Jayapura.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, juga menambahkan, bahwa fokus operasi tahun 2024 tetap pada penegakan hukum terhadap KKB dan KKP. Dia juga menyebutkan tantangan yang masih dihadapi, termasuk kasus sanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, oleh Pimpinan KKB Nduga Egianus Kogoya. Harapannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik pada tahun 2024.

“Dengan perpanjangan operasi ini, diharapkan situasi keamanan di Papua dapat terus ditingkatkan, sementara upaya penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata dan politik dapat menciptakan Papua yang lebih aman dan Damai”. Pungkas Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta