Pesan Wakapolda Papua Saat Pimpin Upacara Kesadaran Nasional

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Wakapolda Papua Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, S.H.,M.Si., menjadi menjadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di Lapangan Apel Mapolda Papua, Kota Jayapura, Rabu (17/01/2024).

Upacara hari Kesadaran Nasional diikuti para Pejabat Utama dan seluruh personel Polda Papua.

Dalam kesempatannya, Wakapolda Papua menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personil Polda Papua atas kinerja, dedikasi dan loyalitas sehingga situasi Kamtibmas di wilayah Papua secara umum aman dan kondusif.

Bacaan Lainnya

“Saya mengajak kepada rekan-rekan untuk kembali menggelorakan semangat Kesadaran Nasional, semangat jiwa Nasionalisme, serta memantapkan kualitas pengabdian dan meningkatkan kecintaan kepada Bangsa dan Negara,” ucap Wakapolda Papua.

Selain untuk menggelorakan kembali Kesadaran Nasional, Wakapolda juga memberikan penghargaan kepada 27 personel Ditsamapta Polda Papua atas kesiapsiagaan dalam menemukan dan menangkap pengguna Narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Saya juga mengucapkan terimakasih dan selamat kepada personel yang menerima penghargaan. Saya berharap melalui penghargaan ini, rekan-rekan akan lebih semangat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, dan tentunya saya berharap apa yang sudah dilakukan rekan-rekan ini bisa di contoh oleh seluruh anggota lain,” kata Wakapolda.

Selain itu, Brigjen Patrige menekankan kepada seluruh personel Polda Papua untuk bersikap netral pada Pemilihan Umum yang akan berlangsung di Tahun ini.

“Pesan saya siapkan diri, siapkan mental untuk menghadapi agenda besar tahun ini yaitu Pemilu 2024,” pungkas Brigjen Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *