Makassar

Cegah Dampak Bullying Bagi Kesehatan Mental Pelajar, Biro SDM Polda Sulsel Beri Sosialisasi di SMP Telkom Makassar

×

Cegah Dampak Bullying Bagi Kesehatan Mental Pelajar, Biro SDM Polda Sulsel Beri Sosialisasi di SMP Telkom Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulsel – Lintasnews5terkini.com | Biro SDM Polda Sulsel dalam hal ini Bagian Psikologi menggelar kegiatan Sosialisasi Pengaruh Bullying Terhadap Kesehatan Mental Pelajar, yang di laksanakan di SMP TELKOM MAKASSAR, Jumat (19/01/2024).

Kegiatan diikuti oleh sekitar 100 Pelajar SMP TELKOM MAKASSAR.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sulsel AKBP Udin Yulianto, S.P.si., M.Psi., Psikolog saat membuka kegiatan menjelaskan, pemberian Psikoedukasi ini mengusung tema pengaruh Bullying Terhadap Kesehatan Mental Terkhusus dikalangan Pelajar.

Dijelaskannya, giat ini adalah upaya Polda Sulsel agar para pelajar terhindar dari tindakan bullying dan mencegah sekaligus menekan kasus bullying yang terjadi dikalangan Pelajar dengan mensosialisasikan bullying dan bahayanya serta bagaimana pencegahan bullying di sekolah.

“Harapan kami dengan upaya-upaya penyuluhan ini, nantinya tidak ada lagi kasus bullying di kalangan Pelajar” jelas Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sulsel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta