Breaking News

Aksi Bengis KKB, Bakar 4 Rumah Bantuan dari Dinas Sosial di Intan Jaya

×

Aksi Bengis KKB, Bakar 4 Rumah Bantuan dari Dinas Sosial di Intan Jaya

Sebarkan artikel ini

Papua, – Lintasnews5terkini.com | Aksi Bengis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya, Kembali terjadi di kabupaten Intan Jaya pada senin 22 Januari 2024 kemarin dengan membakar 4 rumah warga yang merupakan rumah bantuan Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya. Selasa (23/1/2024).

Aksi Bengis KKB Intan Jaya itu, sebelumnya terjadi pada tanggal 19 Januari 2024 lalu yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alfando Steve Karamoy dan pada tanggal 20 Januari 2024 juga membakar rumah ASN Pemkab Intan Jaya serta Kembali lagi hari ini dilaporkan telah membakar 4 unit rumah warga masyarakat yang merupakan rumah bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., M.H., M.M., saat dikofirmasi mengatakan, total rumah warga yang dibakar oleh KKB pada 22 Januari adalah empat (4) unit, semuanya merupakan rumah bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.40 WIT yang mana terlihat dari kepulan asap tebal di perumahan warga (rumah bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya) yang dimiliki oleh Gat Sani dan Juni Sani.

“Pembakaran rumah warga oleh KKB itu terjadi sekitar pukul 15.40. Wit, yang mana terlihat kepulan asap tebal dari perumahan warga yang merupakan rumah bantuan Dinas Sosial milik warga masyarakat atas nama Gat Sani dan Juni Sani” Ungkap Kasatgas Humas.

Lanjutnya, Aparat Keamanan dalam hal ini Satgas Damai Cartenz dan Polres Intan Jaya bersama TNI telah meningkatkan patroli di wilayah Kabupaten Intan Jaya untuk memberikan jaminan keamanan kepada warga masyarakat.

“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan yang mungkin datang dari sumber yang tidak jelas.” Tutup AKBP. Dr, Bayu Suseno.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta