Hukumkriminal

Pelaku Aniaya di Argapura Yang Sempat Viral Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Numbay

×

Pelaku Aniaya di Argapura Yang Sempat Viral Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Numbay

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Usai buron beberapa bulan bersembunyi dari pengejaran pihak Kepolisian lantaran melakukan penganiayaan disekitar Argapura dan sempat viral, seorang pria berinisial VY alias Kiren (29) akhirnya dibekuk tim Resmob Numbay Polresta bertempat diseputaran Dok V dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (27/1) siang.

Kasat menerangkan, VY alias kiren sempat viral di media sosial usai kejadian penganiayaan yang dilakukannya pada September lalu dengan menggunakan satu botol Anggur Merah dan batu di lokasi kejadian terhadap korban bernama Hidayat.

“Usai melakukan aksinya, pelaku VY langsung kabur dan sempat menghilang hingga keberadaannya tidak diketahui. Namun tim yang terus lakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian korban diseputaran Dok V,” ucap Kasat Reskrim Kompol Agus.

Lebih lanjut kata Kompol Agus, hingga pada Senin (22/1) lalu, tim resmob melihat VY berada di depan kios sayur samping spbu dok V, tanpa perlawanan akhirnya VY berhasil dibekuk.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, VY mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan di lokasi kejadian terhadap korban dengan menggunakan satu buah botol Anggur Merah dan batu dimana saat itu dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” terang Kompol Agus.

Dirinya juga menambahkan, kini VY telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya VY terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan karena dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” Pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta