Pelaku Aniaya di Argapura Yang Sempat Viral Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Numbay

Papua,Lintasnews5terkini.com | Usai buron beberapa bulan bersembunyi dari pengejaran pihak Kepolisian lantaran melakukan penganiayaan disekitar Argapura dan sempat viral, seorang pria berinisial VY alias Kiren (29) akhirnya dibekuk tim Resmob Numbay Polresta bertempat diseputaran Dok V dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (27/1) siang.

Kasat menerangkan, VY alias kiren sempat viral di media sosial usai kejadian penganiayaan yang dilakukannya pada September lalu dengan menggunakan satu botol Anggur Merah dan batu di lokasi kejadian terhadap korban bernama Hidayat.

Bacaan Lainnya

“Usai melakukan aksinya, pelaku VY langsung kabur dan sempat menghilang hingga keberadaannya tidak diketahui. Namun tim yang terus lakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian korban diseputaran Dok V,” ucap Kasat Reskrim Kompol Agus.

Lebih lanjut kata Kompol Agus, hingga pada Senin (22/1) lalu, tim resmob melihat VY berada di depan kios sayur samping spbu dok V, tanpa perlawanan akhirnya VY berhasil dibekuk.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, VY mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan di lokasi kejadian terhadap korban dengan menggunakan satu buah botol Anggur Merah dan batu dimana saat itu dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” terang Kompol Agus.

Dirinya juga menambahkan, kini VY telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya VY terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan karena dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” Pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *