Polres Biak Numfor Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian 3 Unit Handphone di Kompleks Kelapa Gading

Papua,Lintasnews5terkini.com | Unit Opsnal Karang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor kembali menorehkan prestasi dengan berhasil menangkap pelaku pencurian 3 unit handphone yang terjadi di Kompleks Kelapa Gading, Jalan Sorido Raya, Distrik Biak Kota. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang remaja berinisial KMR (17), pada Minggu (28/01/2024) sekitar jam 06.00 WIT.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Demianus Susanto SH., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Budi Payung, SH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah pimpinan Ka Tim Opsnal Bripka Febrianto Patintingan.

“Dari beberapa saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang sedang berkeliaran di kompleks Kelapa Gading dan saat diamankan, pelaku dalam keadaan mabuk,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (20/01/2024) sekitar Pukul 05.00 WIT di sebuah rumah kos-kosan di kompleks Kelapa Gading. Pelaku masuk ke dalam rumah yang pintunya sedikit terbuka, lalu mengambil 3 unit handphone milik penghuni kost, menyebabkan kerugian kurang lebih Rp 9 juta.

“Kronologi kejadian ini terungkap bahwa saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan mabuk dan melihat kesempatan ketika hanya ada seorang anak kecil di rumah tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang curian yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 3 unit handphone, terdiri dari 1 unit Samsung A01 warna hitam, 1 unit INVINIX 07 warna hitam, dan 1 unit VIVO Y20 warna biru hitam. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *