Hukumkriminal

Polres Biak Numfor Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian 3 Unit Handphone di Kompleks Kelapa Gading

×

Polres Biak Numfor Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian 3 Unit Handphone di Kompleks Kelapa Gading

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Unit Opsnal Karang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor kembali menorehkan prestasi dengan berhasil menangkap pelaku pencurian 3 unit handphone yang terjadi di Kompleks Kelapa Gading, Jalan Sorido Raya, Distrik Biak Kota. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang remaja berinisial KMR (17), pada Minggu (28/01/2024) sekitar jam 06.00 WIT.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Demianus Susanto SH., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Budi Payung, SH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah pimpinan Ka Tim Opsnal Bripka Febrianto Patintingan.

“Dari beberapa saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang sedang berkeliaran di kompleks Kelapa Gading dan saat diamankan, pelaku dalam keadaan mabuk,” ungkapnya.

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (20/01/2024) sekitar Pukul 05.00 WIT di sebuah rumah kos-kosan di kompleks Kelapa Gading. Pelaku masuk ke dalam rumah yang pintunya sedikit terbuka, lalu mengambil 3 unit handphone milik penghuni kost, menyebabkan kerugian kurang lebih Rp 9 juta.

“Kronologi kejadian ini terungkap bahwa saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan mabuk dan melihat kesempatan ketika hanya ada seorang anak kecil di rumah tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang curian yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 3 unit handphone, terdiri dari 1 unit Samsung A01 warna hitam, 1 unit INVINIX 07 warna hitam, dan 1 unit VIVO Y20 warna biru hitam. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta