Daerah

Kejati Bali Lakukan Sejumlah Kegiatan Bhakti Sosial

×

Kejati Bali Lakukan Sejumlah Kegiatan Bhakti Sosial

Sebarkan artikel ini

Bali, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan Tinggi Bali bersama Ibu – Ibu IAD (Ikatan Adjyaksa Dharmakarini) melaksanakan serangkaian kegiatan Bhakti sosial di wilayah Kerja Kejati Bali, adapun kegiatan yang dilaksanakan diawali pada hari Rabu 27 April 2024 menyerahkan paket sembako dan Takjil di sepanjang jalan Tantular depan Kantor Kejati Bali, sebanyak 100 paket sembako.

Hari Kamisnya tanggal 28 April 2024, di kantor Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan paket sembako sebanyak 200 kepada pegawai honorer, cleaning service dan security dan pegawai lain Non ASN, kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi Panti Asuhan Tatwan ASI di Jalan Jaya giri sebanyak 100 paket sembako kemudian tujuan akhirnya mengunjungi panti Asuhan Darul Palah Jl. Taman Pancing Kepaon dengan jumlah 100 paket dan tambahan uang santunan untuk operasional panti.

Kepala Kejaksaan tinggi Bali Dr Ketut Sumedana menyampaikan bersyukur dapat membantu beban mereka yang membutuhkan, jangan dilihat nilainya tetapi kepedulian kita, ditengah kondisi kenaikan bahan sembako dan himpitan ekonomi masyarakat kita bisa berperan walaupun tidak banyak tetapi kita harus ada untuk mereka.

Kegiatan ini harus dilaksanakan Rutin sebagaimana perintah Jaksa Agung, Jaksa yang Humanis itu tidak saja dalam penegakan hukum tetapi harus peduli dengan masyarakatnya karena kita juga bagian dari lingkungan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta