Gowa

Kapolres Pimpin Pemeriksaan Sikap dan Penampilan Personel Polres Gowa

×

Kapolres Pimpin Pemeriksaan Sikap dan Penampilan Personel Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., memimpin langsung pemeriksaan sikap dan penampilan anggota Polres Gowa hari ini. Didampingi oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H dan Personel Sipropam, kegiatan ini dilakukan setelah pelaksanaan apel pagi di lapangan Apel Polres Gowa, Selasa (02/04/2024).

Dalam upaya penegakan penertiban dan disiplin, Kapolres Gowa beserta Sipropam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap anggota Polres Gowa. Pemeriksaan meliputi sikap tampang, pemakaian seragam dinas, dan kelengkapan identitas diri anggota, termasuk KTP, KTA, SIM, serta dokumen kendaraan dinas.

Dalam penegasannya, Kapolres Gowa menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanaman sikap disiplin kepada seluruh anggota. Tujuannya adalah untuk membiasakan anggota agar memperlihatkan penampilan yang baik dan sesuai dengan ketentuan institusi, terutama bagi anggota yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan citra positif Polres Gowa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta