Nasional

Rapat dengan Komisi II DPR RI, Mendagri Jelaskan Realisasi Anggaran Kemendagri 2023 di Atas Rerata Nasional

×

Rapat dengan Komisi II DPR RI, Mendagri Jelaskan Realisasi Anggaran Kemendagri 2023 di Atas Rerata Nasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan bahwa realisasi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran (TA) 2023 mencapai 97,25 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp4,38 triliun. Angka tersebut di atas rerata realisasi anggaran secara nasional sebesar 96,41 persen.

“Angka 97,25 persen adalah di atas nasional, peringkat ke-12 dari 21 kementerian/lembaga dengan pagu sedang, dan peringkat ke-52 dari 84 kementerian/lembaga,” jelas Mendagri dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Mendagri membeberkan berbagai kegiatan prioritas yang berhasil dilakukan Kemendagri selama tahun 2023. Hal itu seperti tersalurkannya bantuan partai politik sebesar Rp126 miliar kepada 9 partai, penerbitan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024, serta penerbitan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah. Selain itu, terselenggaranya rapat kerja nasional camat dalam mendukung Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

“Kemudian terselenggaranya anggaran pendapatan belanja award dan rakornas keuangan daerah yang memberikan reward kepada provinsi, kabupaten/kota, terselenggaranya Pilkades 1.600 desa dengan aman dan bebas sengketa,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga memaparkan berbagai prestasi dan penghargaan atas capaian kinerja Kemendagri TA 2023. Hal itu seperti berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kemudian meraih prestasi peringkat 1 Nilai Kinerja Anggaran Kategori Pagu Sedang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah prestasi lainnya.

Di lain sisi, Mendagri mengatakan, pada tahun 2025 Kemendagri menargetkan pagu indikatif sebesar Rp4,78 triliun. Ini sesuai dengan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan tertanggal 5 April 2024.

“Total pagu indikatif Kemendagri 2025 dalam surat bersama tersebut mengalami kenaikan sebanyak 1,43 triliun dibanding 2024, 3,34 triliun, terutama yang bersumber dari pagu pinjaman luar negeri,” terangnya.

Adapun fokus utama dari pagu indikatif tersebut di antaranya untuk program dukungan manajemen, pembinaan kapasitas pemerintahan daerah dan desa, tata kelola kependudukan, serta pembinaan politik dan pemerintahan umum. Mendagri mengatakan, tata kelola kependudukan mengalami peningkatan terutama untuk penguatan infrastruktur teknologi informasi. Ini lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan menjadi database utama dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik atau e-government, termasuk mendukung pembinaan politik dan pemerintahan umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta