Daerah

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng Gelar Operasi Celah Bibir dan Lelangit, ini Syaratnya

×

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-78 Polda Sulteng Gelar Operasi Celah Bibir dan Lelangit, ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5teekini.com – Menjelang peringatan hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024 Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Bakti Kesehatan Operasi Celah bibir dan lelangit Gratis.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Kabid dokkes) Polda Sulteng Kombes Pol. Dr. dr. H.A Budi Prasetijo, dalam keterangan pers, Rabu (12/6/2024) sore.

“Dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024 Polda Sulteng akan menggelar bakti kesehatan,” ungkap Kabiddokkes Polda Sulteng

Bakti kesehatan yang akan dilaksanakan adalah operasi celah bibir dan lelangit, ujarnya

“Operasi Bakti kesehatan ini Gratis atau tidak dipungut biaya dan juga diperuntukan masyarakat umum” tandasnya

dr. Budi juga menyebut, ada beberapa persyaratan yang harus diketahui antara lain :
1. Siapkan foto copy KTP dan KK.
2. Celah bibir, bayi minimal usia 3 bulan berat badan 5 kg.
3. Celah lelangit, bayi minimal usia 1.5 tahun berat badan 10 kg.
4. Tidak dalam keadaan sakit, seperti batuk, pilek, demam dan lain-lain atau dinyatakan sehat melalui pemeriksaan saat akan dioperasi.

Sebelum dilakukan operasi, peserta akan dilakukan screening terlebih dahulu tanggal 25-26 Juni 2024 dan pelaksanaan operasi tanggal 27-28 Juni 2024 di Rumkit Bhayangkara Palu, kata dr. Budi.

Masyarakat yang ingin mendaftar atau mendapatkan kejelasan pelaksanaan bakti kesehatan Hari Bhayangkara ke 78 dipersilahkan menghubungi Iptu Irwan Kasim nomor hp 0811 4584 199 atau saudari Chepy di nomor hp 0811 4580 969, pinta Kabiddokkes.

“Diingatkan kembali bakti kesehatan operasi celah bibir dan lelangit ini Gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta