Gowa

Momen Hari Raya Idul Adha, Polres Gowa Sembelih Hewan Qurban

×

Momen Hari Raya Idul Adha, Polres Gowa Sembelih Hewan Qurban

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dimomen Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ini, Polres Gowa melakukan penyembelihan hewan qurban sebanyak 21 ekor sapi dan 2 ekor kambing, di Mako Polres Gowa, Senin (17/6) pagi.

Selain di Polres Gowa, Polsek dan Polsubsektor jajaran pun ikut melakukan penyembelihan hewan qurban sebanyak 17 ekor.

Penyerahan hewan qurban usai Sholat Idul Adha berjamaah tersebut, diserahkan langsung oleh Kapolres AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, serta didampingi para PJU Polres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan, momentum hari raya Idul Adha dirayakan dengan mengucapkan rasa syukur atas segala karunia yang diberikan Allah SWT.

“Alhamdulillah lebaran kurban tahun ini Polres Gowa bisa menyembelih hewan qurban,” ucapnya.

Kapolres Gowa juga mengungkapkan, dikesempatan baik ini bisa berbagi untuk warga sekitar dan masyarakat khususnya di kaum dhuafa, yang diserahkan langsung melalui personel Polres Gowa.

“Dengan ibadah qurban juga mengajarkan nilai solidaritas dan kepedulian sosial sejalan dengan Tugas Polri selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan