Gowa

Momen Hari Raya Idul Adha, Polres Gowa Sembelih Hewan Qurban

×

Momen Hari Raya Idul Adha, Polres Gowa Sembelih Hewan Qurban

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dimomen Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ini, Polres Gowa melakukan penyembelihan hewan qurban sebanyak 21 ekor sapi dan 2 ekor kambing, di Mako Polres Gowa, Senin (17/6) pagi.

Selain di Polres Gowa, Polsek dan Polsubsektor jajaran pun ikut melakukan penyembelihan hewan qurban sebanyak 17 ekor.

Penyerahan hewan qurban usai Sholat Idul Adha berjamaah tersebut, diserahkan langsung oleh Kapolres AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, serta didampingi para PJU Polres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan, momentum hari raya Idul Adha dirayakan dengan mengucapkan rasa syukur atas segala karunia yang diberikan Allah SWT.

“Alhamdulillah lebaran kurban tahun ini Polres Gowa bisa menyembelih hewan qurban,” ucapnya.

Kapolres Gowa juga mengungkapkan, dikesempatan baik ini bisa berbagi untuk warga sekitar dan masyarakat khususnya di kaum dhuafa, yang diserahkan langsung melalui personel Polres Gowa.

“Dengan ibadah qurban juga mengajarkan nilai solidaritas dan kepedulian sosial sejalan dengan Tugas Polri selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta