Daerah

Polres Touna Beri Beasiswa Kepada Anak Polisi yang Berprestasi

×

Polres Touna Beri Beasiswa Kepada Anak Polisi yang Berprestasi

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-78 Polres Touna (Tojo Una Una) memberikan beasiswa kepada tiga anak anggota Polri berprestasi, di Loby Polres Touna, pada Jumat (28/6/2024).

Masing-masing anak dari jenjang SD, SMP, dan SMA menerima beasiswa. Penerima beasiswa tingkat SD Andi Abramovich, tingkat SMP Ni KD Thyrta Dewi dan Fachriel Mahmud SMA.

Hadir dalam kegiatan itu, Waka Polres Touna Kompol Ulil Rahim S.Kom MH, para Pejabat Utama (PJU) Polres Touna, Ibu Bhayangkari Polres Touna dan personil Bintara Polres Touna “Pemberian beasiswa ini merupakan bentuk kepedulian Polri, khususnya Polres Touna kepada anak anggota Polri yang berprestasi,” ujar Wakapolres Ulil Rahim

“Kita patut bersyukur instansi kita masih peduli kepada anak-anak mudah-mudahan ini menjadi pemicu juga bagi keluarga yang lain supaya bisa berprestasi tdk dibidang akademis saja dibidang olahraga dan kesenian pun juga bisa berprestasi. Ucap Kompol Ulil Rahim

“Saya mewakili kapolres mengucapkan selamat kepada anak-anak yang berprestasi mudah-mudahan prestasinya tdk sampai disini saja dan terus berprestasi bisa sampai kedepannya. Tutup Wakapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta