Daerah

Jadi Pembina Upacara, ini Pesan Kapolsek untuk Siswa Siswi SMPN 1 Ampana Kota

×

Jadi Pembina Upacara, ini Pesan Kapolsek untuk Siswa Siswi SMPN 1 Ampana Kota

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto jadi pembina upacara dalam rangka upacara pengibaran bendera merah putih oleh siswa dan siswi SMPN 1 Ampana Kota. Senin (15/7/2024).

Adapun yang hadir dalam upacara yaitu Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto selaku pembina upacara, Kepala Sekolah SMPN 1 Ampana Kota Nisma Adam, S.Pd, MM., Seluruh dewan guru, Bhabinkamtibmas Aipda Muslihin, Siswa dan Siswi SMPN 1 Amapana Kota, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan amanat atau himbauan “kepada para pelajar untuk mentaati peraturan di sekolah tidak bolos, tidak ada bullying, antar siswa dan berkelahi/tawuran pelajar dan juga di imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolsek.

“Saat ini ada Ops Patuh Tinombala 2024 agar taati aturan lalulintas pakai helm dan lengkapi surat kendaraan, Rajin belajar ikut ekstra kurikuler berprestasi dan mudah mudahan semua tercapai cita-citanya,” tutup Kapolsek Ampana Kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta