Daerah

Operasi Patuh Tinombala 2024, 8 Pelanggaran ini yang Menjadi Sasaran Polda Sulteng

×

Operasi Patuh Tinombala 2024, 8 Pelanggaran ini yang Menjadi Sasaran Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Operasi Patuh Tinombala 2024, hari ini mulai dilaksanakan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Polres jajaran.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patugh Tinombala 2024 yang berlangsung di Lapangan Apel Polda Sulteng, Senin (15/7/2024) pagi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Dodi Darjanto mengatakan, Operasi patuh Tinombala dimulai hari ini selama 14 hari kedepan,

“Operasi Patuh Tinombala 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng dihadapan para jurnalis.

Sebanyak 847 personel Polda Sulteng dan Polres jajaran yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024, ujarnya.

“Pelaksanaan Operasi Patuh, akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (statis dan mobile) guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Kombes Pol. Dodi Darjanto.

Lanjut Dirlantas juga menyebut ada 8 sasaran prioritas operasi, yaitu:

  1. Pengendara roda dua yang tidak memakai helm.
  2. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
  3. Pengendara di bawah umur.
  4. Tidak menggunakan safety belt.
  5. Pengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol.
  6. Pengguna hp saat berkendaraan.
  7. Melawan arus, serta
  8. Over dimensi dan over load (odol).

Diharapkan dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Tinombala 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah akan menciptakan Budaya masyarakat yang tertib berlalu lintas, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta