Sinergi Pemberantasan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sulteng Gelar Rakor APH dan Instansi Terkait

Palu, Lintasnews5terkini.com – Ditresnarkoba Polda Sulteng Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Terkait tahun 2024 di Pink Point Jalan Pemuda, Kota Palu, Kamis (8/8/2024).

Evaluasi dan Resolusi Bersama Penanganan PerkaraTindak Pidana Narkotika dalam Sinergitas Penegakkan Hukum adalah tema yang diangkat dalam pelaksanaan Rakor.

Hadir dalam Rakor, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting, SIK, Kepala Balai POM, BNNP Sulteng diwakili Kabid Pemberantasan, Kalapas kelas II.A Palu, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kadis Sosial Sulteng dan jajaran Ditresnarkoba.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol. Dasmin Ginting saat membuka dan memberikan sambutan mengungkapkan, Rakor ini sebagai wadah silaturahmi untuk kembali menyusun kekuatan, Sinergitas untuk lebih solid dalam pemberantasan narkoba.

“Banyak problema dalam upaya penegakkan hukum tindak pidana narkoba,” ungkap Dirresnarkoba.

Oleh karenanya, Dasmin Ginting berharap, rakor ini dapat mencari solusi dan jawaban mengatasi persoalan-persoalan, terutama proses penyidikan dapat berjalan dengan baik,

“Saya berharap Pemerinrah Provinsi dan Kota untuk dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba,” kata Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Selain itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng juga mendorong Pemerintah daerah untuk membangun tempat rehabilitasi pengguna narkoba di Sulteng. Hal itu disebabkan angka pengguna narkoba sudah mencapai 52.341 orang.

“Kampung Bebas Narkoba” yang diinisiasi Kepolisian belum berjalan baik, oleh karenanya diperlukan peran pemerintah daerah hingga camat, lurah/kades, RW, RT” jelasnya.

Dalam pelaksanaan Rakor ini, Kombes Pol. Dasmin Ginting mengajak, perlunya tindakan kongkrit dari masing-masing APH dan Instansi terkait dalam Sinergitas untuk memberantas narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *