Daerah

Sinergi Pemberantasan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sulteng Gelar Rakor APH dan Instansi Terkait

×

Sinergi Pemberantasan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sulteng Gelar Rakor APH dan Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Ditresnarkoba Polda Sulteng Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Terkait tahun 2024 di Pink Point Jalan Pemuda, Kota Palu, Kamis (8/8/2024).

Evaluasi dan Resolusi Bersama Penanganan PerkaraTindak Pidana Narkotika dalam Sinergitas Penegakkan Hukum adalah tema yang diangkat dalam pelaksanaan Rakor.

Hadir dalam Rakor, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting, SIK, Kepala Balai POM, BNNP Sulteng diwakili Kabid Pemberantasan, Kalapas kelas II.A Palu, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kadis Sosial Sulteng dan jajaran Ditresnarkoba.

Kombes Pol. Dasmin Ginting saat membuka dan memberikan sambutan mengungkapkan, Rakor ini sebagai wadah silaturahmi untuk kembali menyusun kekuatan, Sinergitas untuk lebih solid dalam pemberantasan narkoba.

“Banyak problema dalam upaya penegakkan hukum tindak pidana narkoba,” ungkap Dirresnarkoba.

Oleh karenanya, Dasmin Ginting berharap, rakor ini dapat mencari solusi dan jawaban mengatasi persoalan-persoalan, terutama proses penyidikan dapat berjalan dengan baik,

“Saya berharap Pemerinrah Provinsi dan Kota untuk dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba,” kata Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Selain itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng juga mendorong Pemerintah daerah untuk membangun tempat rehabilitasi pengguna narkoba di Sulteng. Hal itu disebabkan angka pengguna narkoba sudah mencapai 52.341 orang.

“Kampung Bebas Narkoba” yang diinisiasi Kepolisian belum berjalan baik, oleh karenanya diperlukan peran pemerintah daerah hingga camat, lurah/kades, RW, RT” jelasnya.

Dalam pelaksanaan Rakor ini, Kombes Pol. Dasmin Ginting mengajak, perlunya tindakan kongkrit dari masing-masing APH dan Instansi terkait dalam Sinergitas untuk memberantas narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta