Hukum

Sidang Praperadilan Eks Waka BGN, Hakim: Penyelesaian Perkara Tidak Transaksional 

×

Sidang Praperadilan Eks Waka BGN, Hakim: Penyelesaian Perkara Tidak Transaksional 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Dalam pemeriksaan penyelesaian perkara ini, disampaikan kepada pemohon maupun termohon tidak transaksional. Mari kita jaga harkat martabat persidangan ini dengan tidak melakukan suap, tidak melakukan gratifikasi, janji, pemberian barang atau apapun juga

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang praperadilan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yaitu Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. menegaskan integritasnya dalam menangani penyelesaian perkara yang dimohonkan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung dengan Termohon Jaksa Agung Republik Indonesia CQ. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat (4/9/26).

Setelah Permohonan Praperadilan dibacakan Kuasa Pemohon, sebelum sidang ditutup, Sulistyo menegaskan kepada para pihak bahwa tidak ada transaksional dalam penyelesaian perkara.

“Dalam pemeriksaan penyelesaian perkara ini, disampaikan kepada pemohon maupun termohon tidak transaksional. Mari kita jaga harkat martabat persidangan ini dengan tidak melakukan suap, tidak melakukan gratifikasi, janji, pemberian barang atau apapun juga”, tegas Sulistyo di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga Hakim mengimbau kepada para pihak untuk hadir tepat waktu pada sidang berikutnya.

“Sidang kita tunda 7 September jam 09.00 WIB, saya sampaikan 09.15 WIB lengkap, mari kita tidak melakukan kezaliman kepada pihak-pihak lain yang mau bersidang, begitu ya 7 September jawaban, jam 09.00 WIB pagi, sidang ditutup”, tandas Sulistyo memukul palu sidang tanda sidang ditutup.

Sebagai informasi, dalam sidang perdana ini agenda sidang pembacaan permohonan dibacakan oleh Kuasa Pemohon OC Kaligis, dalam dalil permohonannya Pemohon menyampaikan bahwa Termohon telah merugikan hak asasi Pemohon atas penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon.

Usai pembacaan permohonan praperadilan, para pihak kemudian menyepakati untuk agenda sidang berikutnya yaitu jawaban tanggal 7 September 2026, pembuktian pemohon tanggal 8 September 2026, pembuktian termohon tanggal 9 September 2026, kesimpulan para pihak pada 10 September dan agenda putusan pada Senin, 14 September 2026 dengan catatan pada sidang berikutnya Pemohon akan menghadirkan prinsipal secara teleconference melalui aplikasi zoom. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta