Daerah

Kapolda Sulteng Tekankan 5S Saat Mengamankan Tahapan Pilkada 2024

×

Kapolda Sulteng Tekankan 5S Saat Mengamankan Tahapan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menekankan 5S dalam pelaksanaan pengamanan tahap pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diutarakan Kapolda saat memberikan arahan kepada seluruh pejabat utama Polda Sulteng dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala di Posko OMP Tinombala 2024 Polda Sulteng, Selasa (27/8/2024) malam.

“Berikan pelayanan dan pengamanan yang humanis serta jangan lupa 5S yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun,” kata Kapolda Sulteng.

Ingatkan kepada seluruh anggota yang melaksanakan tugas pengamanan tahapan Pilkada 2024, jangan lupa 5S agar kehadiran kita mencerminkan sosok yang humanis selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, pintanya.

Kapolda juga menerangkan, tahap pendaftaran Pilkada 2024 sebagai awal penentu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulteng yang akan berkompetisi dalam pesta Demokrasi.

“Tetap pedomani perintah harian saya, Jaga diri, Jaga Keluarga, Jaga Institusi dan Jaga hubungan baik dengan masyarakat dan seluruh stakeholder,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta