Gowa

Antisipasi Guantibmas di Malam Hari, Polsek Somba Opu Kembali Laksanakan Razia

×

Antisipasi Guantibmas di Malam Hari, Polsek Somba Opu Kembali Laksanakan Razia

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polsek Somba Opu Polres Gowa melaksanakan Razia Cipta Kondisi di depan Mako Polsek Somba Opu Jl. Poros Malino Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Sabtu (07/09/2024) Malam.

Sebelum melaksanakan kegiatan Kapolsek Somba Opu AKP Hambali. S.H mengapelkan anggotanya yang terlibat kegiatan razia Cipkon menjelaskan mengenai hal tehnis cara bertindak dilapangan.

Razia Cipkon dikendalikan oleh Kapolsek Somba Opu AKP Hambali. S.H, melibatkan personel Polsek Somba Opu Dengan sasarannya adalah Senjata Api, senjata tajam, Peredaran gelap narkoba, miras, bahan peledak, pencurian ternak dan lainnya.

Pola razia dengan memeriksa badan pengendara roda dua maupun roda empat, kelengkapan surat kendaraan serta barang bawaan.

Kapolsek Somba Opu mengatakan Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut guna meminimalisir terjadinya berbagai Guankamtibmas terutama dalam menyambut pemilu kada 2024 mendatang, serta mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi aturan Lalu Lintas.

“ini merupakan langkah kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban wilayah Hukum Polsek Somba Opu, tutup Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta