Tiga Terduga  Pelaku Penganiayaan di Palopo Telah Diamankan

Palopo, Lintasnews5terkini.com – Polres Palopo berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Lingkar, Kota Palopo, pada Kamis (12/9/2024).

Ketiga pelaku yang masih berusia belasan tahun ini, bahkan salah satunya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketiga terduga pelaku tersebut diidentifikasi sebagai AW (18), PT (17), dan SA (15), yang semuanya merupakan warga Jalan Lingkar Tanjung Ringgit, Kota Palopo.

Korban dalam kejadian ini adalah Adnan, warga Jalan Kelapa Kota Palopo, yang bekerja sebagai karyawan di salah satu kafe di Jalan Lingkar. Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, korban mengalami luka tusuk di lengan tangan kiri dan pinggang bawah sebelah kiri.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah badik, dua anak panah, dan satu katapel.

Kronologi kejadian berawal ketika korban sedang duduk di depan kafe tempatnya bekerja. Para pelaku yang berboncengan tiga mendekati korban, kemudian memukulnya berulang kali dan menusuk korban dengan badik. Tusukan tersebut mengenai lengan dan pinggang korban.

Bacaan Lainnya

Pemilik kafe, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, langsung melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib.

“Tim menerima laporan terkait penganiayaan/penikaman dengan senjata tajam. Kami segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas para pelaku terungkap, dan kami langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Supriadi.

Dalam interogasi, ketiganya mengakui tindakan penganiayaan terhadap korban. Menurut keterangan AW, tindakan ini dilakukan karena merasa dendam terhadap korban yang sering mengejeknya saat AW mengamen di sekitar Jalan Lingkar.

“Ketika kami mengamankan mereka, ketiganya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras,” tambahnya.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Sul)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *