kegiatan

Pembukaan Sidang Pleno LPM Penalaran UNM Periode 2023/2024 Resmi Dimulai

×

Pembukaan Sidang Pleno LPM Penalaran UNM Periode 2023/2024 Resmi Dimulai

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Jumat, 13 September 2024, telah berlangsung pembukaan Sidang Pleno Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2023/2024 di Rumah Adat Luwu, Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, serta secara daring melalui Zoom Meeting.

Sidang ini merupakan forum pertanggungjawaban setengah periode kepengurusan sekaligus evaluasi kinerja pengurus.

Sidang Pleno kali ini mengusung tema “Membangun Sinergi untuk Peningkatan Kualitas Lembaga melalui Evaluasi dan Refleksi Kinerja Kepengurusan” dan dibuka secara resmi oleh Yusri, S.Pd., M.A., selaku Pembina LPM Penalaran UNM.

Ketua Umum LPM Penalaran UNM, Ramdani S., menjelaskan bahwa Sidang Pleno ini bertujuan untuk mempertanggungjawabkan amanah yang telah dijalankan.

“Saya berharap Sidang Pleno ini menjadi momentum refleksi diri, dan setiap kritik serta saran bisa menjadi batu loncatan untuk memperbaiki kinerja di sisa waktu kepengurusan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Ammar Latif, menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa kebersamaan serta mencapai kesepakatan bersama.

Sidang Pleno ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta