kriminal

Berkas Perkara Lengkap, Satpolairud Polres Touna Limpahkan 5 Tersangka Kasus Pemburu Sirip Ikan Hiu ke Kejaksaan

×

Berkas Perkara Lengkap, Satpolairud Polres Touna Limpahkan 5 Tersangka Kasus Pemburu Sirip Ikan Hiu ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Touna, Lintasnews5terkini.com – Satpolairud Polres Touna Limpahkan 5 Tersangka yakni S (32), E (32), H (37), A (30), dan F (17) warga asal Desa Mosolo, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Touna) oleh Penyidik Satpolairud Polres Touna, Jumat (20/9/2024)

Kelimanya, terjerat dalam kasus tindak pidana penangkapan ikan jenis hiu untuk di ambil siripnya tanpa memiliki dokumen atau tanpa memiliki perijinan berusaha yang sah yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Polairud IPTU Sodang Datuan, SH mengatakan, mereka terlibat dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha.

“Kelima tersangka diamankan pada saat tim gabungan Satpolairud Polres Touna bersama Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) melakukan patroli di perairan laut Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna, pada bulan Agustus lalu,” kata Sodang.

“Hari ini kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab kelima tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, karena berkas perkara sudah lengkap atau P21,” kata Sodang.

Sodang menyebutkan, barang bukti yang diserahkan diantaranya 1 unit Kapal kayu dengan nama Bintang Kamaria 01 dengan ukuran panjang 12.70 meter, lebar 2.00 meter, Diameter 0.86 meter bermesin 3 yaitu 1 unit mesin YANMAR TS.230 Kondisi baik, 1 unit mesin YANMAR TS.230 Kondisi Rusak dan 1 unit mesin merek Jiandong 115 kondisi baik.

“Kemudian, 1 buah surat pas kecil asli, 1 buah lampiran pas kecil, 1 buah surat keterangan kecakapan (SKK) 60 MIL asli, 3 botol bom ikan, 1 buah buku pelaut, 153 buah mata pancing dan senar pancingnya, 20 buah pelampung jergen, 11 buah/set pukat dengan ukuran no.8 dan mata 1,5 inci, 283 buah sirip hiu kering serta 1 buah kayu pemukul berukuran panjang 65 cm dan lebar 8 cm,” sebutnya.

“Mereka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 92 UU. RI. NO. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU. RI. NO.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Penganti Undang undang Nomor. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang. Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta