Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Kapolda Sulteng: Semoga Pilkada 2024 Aman, Damai dan Kondusif

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menghadiri dan sekaligus turut menandatangani Deklarasi Kampanye Damai yang diikuti tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng di KPU Jalan S. Parman Palu, Senin (23/9/2024)

Adapun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang mengikuti deklarasi adalah Nomor Urut 1 H. Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, Nomor Urut 2 Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan Nomor Urut 3 Rusdy Mastura-Sulaeman Agusto.

“Saya apresiasi pelaksanaan deklarasi kampanye damai yang digelar KPU Sulteng dan diikuti oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang telah ditetapkan KPU, ungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho.

Deklarasi Kampanye Damai ini sebut Kapolda Sulteng, merupakan niat atau janji untuk terselenggaranya Pilkada 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Semoga Deklarasi ini dapat membawa masyarakat mewujudkan terselenggaranya Pilkada 2024 yang aman, damai dan kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, sangat yakin dan percaya ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur lebih mengutamakan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang aman, damai dan riang gembira.

Hal ini kata Kabidhumas, dapat kita dengar saat ketiga paslon diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan setelah pengundian nomor urut di KPU Sulteng.

“Komitmen ketiga paslon ini hendaknya diikuti oleh para relawan, tim pemenangan dan simpatisan dengan melaksanakan politik yang santun dan mengutamakan persatuan kesatuan untuk Sulteng yang lebih baik kedepannya,” harap Kabidhumas. (*)

Bacaan Lainnya
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *