Gowa

Personel Polsek Tompobulu Datang ke Lokasi Kebakaran 3 Rumah Panggung

×

Personel Polsek Tompobulu Datang ke Lokasi Kebakaran 3 Rumah Panggung

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kebakaran hebat terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WITA di Kampung Biringbalang, Dusun Buloa, Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Kebakaran tersebut melahap tiga unit rumah panggung dan menewaskan dua orang, Jum’at (27/09/2024).

Menurut keterangan saksi, api pertama kali terlihat di rumah Dg Rabiah (60), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Dusun Buloa. Sejumlah warga yang melihat kejadian langsung berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun angin kencang membuat api cepat menjalar ke dua rumah lainnya, milik Sdri Intang (42) dan Sdr Jufri (45). Ketiga rumah tersebut akhirnya terbakar habis hingga rata dengan tanah.

Tragisnya, dalam upaya penyelamatan, putri Dg Rabiah, Sdri Yanti (26), berusaha mengevakuasi ibunya yang lumpuh namun terjebak oleh kobaran api. Kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Dampak kebakaran ini mengakibatkan kerugian besar, baik nyawa maupun materi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 600.000.000, mencakup tiga rumah yang terbakar.

Berdasarkan penyelidikan awal, kebakaran diduga terjadi akibat api di dapur yang lupa dipadamkan setelah memasak.

Personel Polsek Tompobulu segera tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan membantu proses evakuasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta