Gowa

Wakapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Tiga ASN Polres Gowa

×

Wakapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Tiga ASN Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Wakapolres Gowa, KOMPOL Gani, S.H., M.H., memimpin upacara laporan kenaikan pangkat bagi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres Gowa. Acara tersebut berlangsung di Lapangan Griya Bhayangkara Polres Gowa, Selasa (01/10/2024).

Upacara ini dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, Kapolsek Somba Opu AKP Hambali, S.H., Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Erna Gani, serta para pengurus Bhayangkari.

Dalam sambutannya, Wakapolres Gowa membacakan pesan dari Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, mengucapkan selamat kepada para ASN yang naik pangkat dan menekankan pentingnya profesionalisme serta dedikasi dalam menjalankan tugas. “Kenaikan pangkat ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya.

Adapun ASN yang menerima kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat 1 ke Penata Muda adalah Penata Muda Musdalifah, Penata Muda Fatmawati dan Penata Muda Rusnah.

Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama sebagai bentuk apresiasi kepada ASN yang telah menunjukkan kinerja yang baik di Polres Gowa.

Kenaikan pangkat ini diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas kinerja sesuai dengan bidang tugasnya masing -masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta