Makassar

Ciptakan Keselamatan Berlalu Lintas, Polda Sulsel Gelar Operasi Zebra 2024

×

Ciptakan Keselamatan Berlalu Lintas, Polda Sulsel Gelar Operasi Zebra 2024

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan Operasi Zebra selama 14 hari dan akan dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober mendatang, Operasi Zebra ini serentak di Indonesia.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas dan memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat bawah di jalan raya itu, ancamannya tinggi sekali. Khususnya mengenai keselamatan.

“Jadi tetap mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penindakan yang memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan bagi pelanggaran yang tidak termonitor ETLE tetap menggunakan tilang manual. Khususnya pelanggar yang potensi kecelakaan,” ungkap Didik Kamis (10/10/2024) sore.

Kemudian, lanjut Kabid Humas, Sasaran Operasi Zebra ini adalah semua pelanggaran. Khususnya potensi lakalantas. Contohnya tidak menggunakan helm, melawan arus, balap liar. Pelanggaran lainnya, seperti tidak membawa STNK atau tidak memiliki surat-surat kendaraan.

“Tapi kalau pelanggaran yang berpotensi lakalantas, itu akan ditilang dan minimal teguran. Kalau fatal pasti ditilang. Tapi kita tidak dilakukan sweeping secara stasioner, “sambungnya.

Dijelaskannya, bahwa Ditlantas Polda Sulsel akan melibatkan 114 personel. Adapun di wilayah masing-masing, tergantung berapa personel yang dilibatkan sesuai dengan kondisi wilayahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta