Breaking News

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Empang, Polres Gowa Lakukan Penyelidikan

×

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Empang, Polres Gowa Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Sesosok mayat tanpa identitas berjenis kelamin Laki-laki ditemukan mengambang disebuah Empang milik warga yang berada di Jalan Pariwisata, Lingkungan Beroangin, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Mayat tanpa identitas tersebut ditemukan oleh seorang pekerja bangunan yang tengah ingin mengambil air diempang tersebut, Senin (11/11) sekitar pukul 09.30 WITA, yang selanjutnya melaporkan kepihak Kepolisian.

“Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengapung, dan saat ini Tim Inafis bersama piket fungsi dari Sat Reskrim Polres Gowa, Polsek Somba Opu melakukan olah TKP serta memasang garis polisi disekitar penemuan mayat tersebut,” Kasi Humas Polres Gowa Iptu Kusman saat dikonfirmasi.

Mayat yang belum diketahui identitasnya itu, kata dia, sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar oleh sejumlah petugas yang datang ke lokasi kejadian dan melakukan Olah TKP.

Menurut keterangan sejumlah warga yang sekitar, tidak ada yang merasa kehilangan keluarga dan warga tidak mengenali jasad mayat yang mengapung tersebut.

“Dalam kejadian ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat tersebut,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta