Daerah

Hadiri Undangan Debat Publik, Kapolda: Komitmen Mengawal Pesta Demokrasi di Sulteng

×

Hadiri Undangan Debat Publik, Kapolda: Komitmen Mengawal Pesta Demokrasi di Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., MH bersama forkopimda menghadiri debat publik ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang oleh KPU digelar di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (18/11/2024) malam.

Kehadiran Kapolda bersama jajaran forkopimda menunjukan sinergitas dan komitmen para pemangku kepentingan dalam mengawal pesta demokrasi di Provinsi Sulawesi Tengah. Kapolda juga memastikan jajarannya yang terlibat Operasi Mantap Praja, siap untuk mengamankan pelaksanaan debat publik.

“Kami hadir untuk memastikan pelaksanaan debat publik berlangsung lancar, aman dan kondusif,” kata Kapolda Sulteng

Kapolda menyebut, pengamanan telah dipersiapkan secara maksimal untuk menjamin keamanan seluruh peserta dan undangan.

“Kehadiran saya bersama unsur forkopimda lain menunjukan sinergitas dan komitmen para pemangku kepentingan dalam mengawal pesta demokrasi di Provinsi Sulawesi Tengah ini,” jelas Pati bintang dua ini.

Kapolda berpesan untuk pendukung paslon kiranya dapat menjaga tatatertib di ruang debat publik agar pelaksanaan dapat berlangsung lancar, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta